User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130074--09-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp satu kesatuan npwp sama suami. keduanya sama2 dapat bukti potong, kerja di 1 pemberi kerja. suami penghasilan dibawah ptkp, sehingga tidak ada pajak yang dipotong. kalau istri penghasilan banyak jadi dipotong pajak. dilaporinnya pakai 1770S?

Jawaban

kalau penghasilannya lebih dari 60 juta dan berasal dari pekerjaan maka pakai 1770 S. penghasilan istri dari 1 pemberi kerja dan tidak punya penghasilan lain maka bersifat final. yang diinput hanya bukti potong suami di daftar bukti potong

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k27/130074--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)