User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130032--09-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI bisa dianggap sebagai bukti kepemilikan atas suatu bangunan?

Jawaban

PPJB ini dari sisi pajak hanya sekadsar untuk mengakui penghasilan bagi pihka y menyerahkannya saja. tidak diatur sbg bukti kepemilikan dari sisi pajak. kembalikan ke ketntuan umum saja, PPJB sendiri tidak bisa dianggap sebagai alas hak kepemilikan tanah, karena bukti pengalihan baru terjadi ketika ada AJB.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k27/130032--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)