faq1:5k27:130013--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mau tanya mengenai Nilai lain Sbg Dasar Pengenaan Pajak ( PPN 1%) tuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) Pertanyaan nya: apakah usaha angkutan darat/angkutan barang dgn kendaraan plat kuning, termasuk jasa yg kena PPN 1%?
Jawaban
sebelum adanya uu hpp, jasa angkutan umum didarat dan di air seperti yang diatur di PMK-80/PMK.03/2012 bukan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN (bukan objek PPN). namun, setelah adanya UU HPP, maka atas Jasa eks non-JKP diberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN, yang diberikan secara selektif dan terbatas (aturan turunan atau pelaksanaannya masih belum ada)
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k27/130013--09-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)