User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129997--09-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP kontraktor jasa konstruksi akan menyerahkan jaskon ke pihak pengurus gereja. pembangunan gereja. dulu di PP 38/2003 diatur bahw Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah penyerahannya dibebaskan dari PPN. Apakah sekarang masih dibebaskan?

Jawaban

PP 38/2003 telah diubah oleh PP 69/2015, dan PP 69 telah dicabut oleh PP 50/2019. PP 50 tidak lagi mengatur hal tsb, sehingga penyerahan jaskon ke gereja tadi seharusnya tidak dibebaskan, tetap dipungut PPN, FP 01.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k26/129997--09-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)