faq1:5k26:129975--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - harta tahun 2009, sudah ikut TA dan laporin di SPT, cuma kelupaan aja lapor di 2020, bisa ikut PPS 1?
Jawaban
ga bisa, klausul di PMK 196/2021 : Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/129975--09-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)