Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin tanya mas mba “1. jika WPLN pnya SKD, tpi DGT Form diisi tnpa stempel dari kantor pajak negara terkait, apakah bisa berlaku dan memakai P3B? 2. jika ad transaksi dengan WPLN, dan dia tidak pnya SKD, tpi mengisi DGT Form apakah bisa memanfaatkan P3B? ”
Jawaban
Untuk memanfaatkan tax treaty, WPLN harus menyerahkan SKD WPLN yang memenuhi ketentuan sesuai dengan PER 25/2018. 1. jika WPLN punya SKD, tpi DGT Form diisi tanpa stempel dari kantor pajak negara terkait, apakah bisa berlaku dan memakai P3B? Jawab: Penandasahannya dapat diganti dengan COR yang disampaikan bersamaan dengan DGT sepanjang memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 diatas. 2. jika ad transaksi dengan WPLN, dan dia tidak pnya SKD, tpi mengisi DGT Form apakah bisa memanfaatkan P3B? Ja
Dasar Hukum
–
Editor
MDR