Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau menanyakan tentang program subsidi PPN PMK 06. Apabila ada pembeli yang sudah melunasi pembayaran Pelunasan KPR di bulan desember 2021 sudah menanda tangani PPJB,Tetapi unit (Rumah) tersebut “ tidak memiliki No.KIR” Karena tidak mengikuti program subsidi PMK 103,Tidak sesuai dengan pasal 4 ayat 2.apabila unit tersebut Bulan febuari 2022 ingin mengikuti program subsid PMK 06,apakah bisa atau tidak? Kalau pun bisa berarti saya akan keluarkan no KIR dibulan maret 2022,apakah bisa? Faktur p
Jawaban
Normatif ke pasal 3 ayat 1 PMK 6/2022 Pasal 3 (1) PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat: a. ditandatanganinya akta jual beli; atau b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terim
Dasar Hukum
–
Editor
MDR