User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129968--08-maret-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

WP nanya terkait pelaporan SPT PPh OP untuk yg broken period itu bagaimana. Casenya untuk ekspatriat yg baru bekerja di indonesia di pertengahan tahun. WP nanya untuk isi di eform nya bagaimna periodenya tetep dari jan-des sedangkan ekspatriat mulai bekerja sept?

Jawaban

Digali lagi aja, yang dimaksud tidak bisa di-adjust ini seperti apa. Tidak bisa mengisi pilihan “Menggunakan perhitungan tersendiri” di induk bagian C atau seperti apa? Jika iya, disarankan untuk download ulang eform PDF-nya saja. Karena saat ini saluran pelaporan SPT Tahunan dari aplikasi e-SPT sudah ditutup.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k26/129968--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)