User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129966--08-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

expat yg datang ke Ind Jan22 (sdh memiliki Kitas dan NPWP). Feb22 expat tsb resign dari perusahaan dan meninggalkan Ind (di Indo <183 hari). Jan & Feb ybs mendapatkan income dari sini. apakah atas penghasilan di Indonesia selama Jan dan Feb dikenakan PPh 21 Mas/Mbak karena saat itu WP sudah punya NPWP?

Jawaban

penentuan subjek pajak apakah sudah menjadi spdn atau belum silakan ditentukan berdasarkan pmk 18 pasal 2. Dari tweet yg dimaksud sebelumnya, apabila sudah memenuhi salah satu dari 3 syarat di pasal 2 ayat 1 di pmk 18, maka wna tsb adalah spdn dan dikenakan pph pasal 21 saat memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dalam negeri.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k26/129966--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)