Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP bertanya PMK 226 tahun 2021 Pasal 8, fasilitas pph yg dimaksud dalam pasal 8 ini apakah PPh 21? Sebab tulisannya “pengenaan tarif 0% bersifat final atas tambahan penghasilan yg diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan”. Jika iya benar, kenapa tidak bisa melapor laporan realisasi PPh 21 DTP? Jika tidak benar, maksudnya pasal 8 itu seperti apa?
Jawaban
untuk PMK 226 pasal 8 itu beda sama PPh 21 DTP sesuai PMK 82/2021 kemarin ya, Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal
Dasar Hukum
–
Editor
FDF