User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129959--08-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

siang admin, jika wajib pajak pribadi memiliki penghasilan beberapa pemberi kerja sehingga menyebabkan kurang bayar apakah perlu mengangsur pph 25 di tahun berikutnya?Dasar aturannya dari mana ya?Terima kasih

Jawaban

Coba digali dulu mas ini dia dari beberapa pemberi kerja itu sebagai pegawai tetap semua atau ada pekerjaan bebas nya?

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k26/129959--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)