Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat Pagi, Direktorat Jendral Pajak Saya memiliki pertanyaan mengenai Bukti Potong Unifikasi PER 24. Berikut pertanyaan saya: 1. Mengacu pada Pasal 14 PER-24/PJ/2021 yaitu “Sertifikat Elektronik Pemotong/Pemungut PPh yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diguna
Jawaban
1. Yang dimaksud di ps 9 dan 14, Sertel yang diinput di sini adalah sertel WP penandatangan/kuasa SPT unifikasi tsb. Namun WP masih dapat menggunakan sertel WP pemotong (badan) s.d. 31 Desember 2022 mas. -Pasal 9 & 14 PER 24/2021 Kemudian untuk sertel nya harus sertel yang masih berlaku mas, sesuai pasal 9 ayat 4 Per-24/2021 (4) Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang: a. belum memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisas
Dasar Hukum
–
Editor
MAR