User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129954--08-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mbak email, Perkenalkan saya dengan Febri, Saya mau tanya, apakah boleh tanggal faktur pajak sebelum tanggal dokumen PPBJ. Mohon informasinya.

Jawaban

Untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut menggunakan FP 07 mas, untuk dasar pembuatan FP 07 sendiri itu adalah PPBJ. Jadi untuk dapat fasilitas tidak dipungut, tanggal pembuatan faktur pajak seharusnya tidak boleh mendahului tanggal di PPBJnya mas, secara aplikasi juga kemungkinan akan ditolak. sesuai pasal 4 ayat 1 PMK 173/2021 : Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k26/129954--08-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)