faq1:5k26:129945--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Dengan berlakunya UU HPP, apakah PMK no 83 th 2012 dan SE no 47 th 2012 mengenai jasa tenaga kerja yg tdk dikenakan PPN sudah tidak berlaku lagi ?
Jawaban
betul, mulai 1 April 2022 ya. karena berlakunya UU HPP, maka kategori jasa yang non-jkp juga berubah. Jasa eks non-JKP diberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN, yang diberikan secara selektif dan terbatas (namun aturan pelaksanaannya saat ini masih belum ada ya).
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k26/129945--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)