faq1:5k26:129936--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
min mau tanya sayakan perusahaan pelayaraan kalo ada transaksi dengan perusahaan yg tidak punya siupal, apakah pajaknya tetap di potong 15 atau tidak ya?
Jawaban
Dipastikan dulu detail transaksinya seperti apa. Secara umum, jika WP ada SIUPAL dikenakan PPh 15. Jika tidak, dikenakan PPh 23
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k26/129936--08-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)