faq1:5k26:129934--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika saya adalah WP sdh menikah dg status PH , apakah saya masih harus memasukan/ memperhitungkan penghasilan suami ke dalam SPT tahunan saya (dan apakah suami saya jg harus memperhitungkan penghasilan saya ke dalam SPT tahunan dia) ?
Jawaban
iya, memang harus ada lembar penghitungan suami istri sesuai pasal 3A PER-30/PJ/2017 . untuk contoh lembar penghitungannya sendiri bisa dilihat di lampiran PER-36/PJ/2015
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k26/129934--08-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)