faq1:5k26:129932--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ekspor JKP Oleh WP di batam dan sudah pemusatan PPN dengan KPP di jakarta. Untuk pembuatan PEJKP, NPWP dan identitas eksportirnya ditulis WP cabangnya atau WP yang tempat pemusatannya ya mas/mbak?
Jawaban
PKP yang melakukan ekspor JKP wajib membuat faktur pajak berupa PEJKP yang dilampiri dengan invoice. Dalam hal ada pemusatan, seharusnya PEJKP tetap dibuat oleh pihak pusat. Tetapi karena di lampiran PMK-32/2019 memang tidak disebutkan secara rinci, bisa diarahkan juga untuk konfirmasi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k26/129932--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)