faq1:5k26:129913--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp pekerjaan bebas, selama ini dari 2017 s.d sekarang belum pernah lapor SPT Tahunan dan juga tidak pernah setorkan pph 25 dan 29 nya.
Jawaban
silakan segera laporkan SPT-SPT yg wajib dilaporkan, bayarkan seluruh pph terutangnya (pph 29). terkiat pph 25, karena tidak diangsur tiap bulan, seharusnya terbit STP dari KPP atas denda, tapi untuk denda tsb baru dibayar jika sudah ada STP saja dari KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/129913--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)