faq1:5k26:129909--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila ada wp kawasan bebas memanfatkan jasa pelayaran dari WPLN singapura tapi punya BUT di indonesia, pajaknya bagaimana ya?
Jawaban
kalau jenis penghasilan pusat dan BUT sama, maka bisa dipajaki di indonesia. karema jasa pelayanan, maka dipotong pph pasal 15 untuk charter, atau BUT setor sendiri apabila bukan charter. tapi apabila penghasilan BUT berbeda dengan induk, maka dipotong pph 26 atau sesuai tax treaty.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k26/129909--08-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)