User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129897--08-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika wp yg punya kewajiban bayar pph 25 bulanana, ingin agar pembayarannya sekalian aja nanti di akhir tahun, boleh tidak ya? jadi dia tidak setor tiap bulan sesuai ketentuan

Jawaban

WPOP/ badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, wajib melaporkan PPh Pasal 25 dg menyampaikan SPT Masa paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. (Pasal 10 ayat (1) PMK-9/PMK.03/2018). wajib setor tiap bulan. kalau tidak, nanti kena pasal 9 ayat 2a UU KUP.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k26/129897--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)