User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129887--08-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika PT A beli kayu gelondiongan dari petani, apakah ada pemungutan pph 22? PT A ini bukan perusahaan manufaktur ataupun eksportir, dia hanya beli kemudian jual lagi kayu tsb ke pihak lain, tanpa melalui proses manufaktur paa pun.

Jawaban

pemungutan pph 22 aats hasil kehutanan hanya dilakukan jika pihak pembeli tsb merupakan industri maufatur/eksportir yg beli kayu tsb untuk kegiatan industri atau ekspornya. krna PT A ini bukan industri manufaktur, maka bukan pmungut pph 22, sehingga tidak ada pungut pph 22.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k26/129887--08-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1