User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129873--08-maret-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

PKP membuat faktur pajak dengan mencantumkan RT/RW tapi pihak pembeli meminta agar RT RW dihapus bagaimana caranya ya?

Jawaban

silakan buat faktur pengganti, kemudian klik simpan, cari fp pengganti tsb lalu klik ubah. Di bagian alamat lawan transaksi silahkan ubah, lalu kolom alamat bisa diedit/hapus RT/RW. Setelah menginput alamat yg baru silahkan simpan dan upload faktur penggantinya.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k26/129873--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)