faq1:5k26:129864--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
https://twitter.com/intan_puspita4/status/1501020639708446722 Mas/Mbak untuk ketentuan jika lapor SPT menjadi aktif selama ini kan sifatnya off the record. Utk pertanyaan tsb apakah cukup dengan langsung laporkan SPT saja?
Jawaban
sesuai pasal 32 PER-04/PJ/2020 dijelaskan di Pasal 1, KPP dapat mengaktifkan NPWP yang NE secara jabatan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria. di Pasal 2 nya disebutkan salah satunya adalah Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan. jadi harusnya bisa aja, gak masalah. kaloa da kendala, sarankan konfirmasi ke KPP saja
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k26/129864--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)