User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129864--08-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

https://twitter.com/intan_puspita4/status/1501020639708446722 Mas/Mbak untuk ketentuan jika lapor SPT menjadi aktif selama ini kan sifatnya off the record. Utk pertanyaan tsb apakah cukup dengan langsung laporkan SPT saja?

Jawaban

sesuai pasal 32 PER-04/PJ/2020 dijelaskan di Pasal 1, KPP dapat mengaktifkan NPWP yang NE secara jabatan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria. di Pasal 2 nya disebutkan salah satunya adalah Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan. jadi harusnya bisa aja, gak masalah. kaloa da kendala, sarankan konfirmasi ke KPP saja

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k26/129864--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)