faq1:5k26:129862--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP sudah memperoleh SKTD dan membuat RKIP di januari 2022, di februari melakukan pembayaran DP atas pembelian kapal yang jenisnya tidak sesuai dengan RKIP yang sudah disampaikan bagaimana ya?
Jawaban
atas pembayaran uang muka tadi seharusnya tetap dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut karena si PKP sudah punya SKTD. hanya saja nanti harus membuat dan mengupload RKIP perubahan sesuai dengan impor/penyerahan yg sebenanrnya dilakukan, begitupun realisasinya
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k26/129862--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)