faq1:5k26:129818--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp ada fp yang belum dilaporkan di masa oktober 2021. apabila lebih bayara apakah bisa dikompensasikan masa pajak di tahun yang berbeda?
Jawaban
kompensasi lb bisa lewat tahun. tinggal isi masa pajak dan tahun pajaknya
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k26/129818--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)