User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129818--08-maret-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp ada fp yang belum dilaporkan di masa oktober 2021. apabila lebih bayara apakah bisa dikompensasikan masa pajak di tahun yang berbeda?

Jawaban

kompensasi lb bisa lewat tahun. tinggal isi masa pajak dan tahun pajaknya

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k26/129818--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)