User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129811--08-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ketentuan bahwa saat pembayaran diterbitkan faktur pajak

Jawaban

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran. PP 9 tahun 2021 Pasal 17

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k26/129811--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)