faq1:5k26:129811--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ketentuan bahwa saat pembayaran diterbitkan faktur pajak
Jawaban
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran. PP 9 tahun 2021 Pasal 17
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k26/129811--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)