User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129809--08-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT di indonesia menjual softrware ke jepang, invoce sebesar 800ribu USD. ada hutang 300ribu, aturan perpajakan, apakah sijepang membayar harus dikuirangi utang dulu

Jawaban

sexcara perpajakan tidak diatur, dipajaki jika memang sudah dibayarkan penghasilannya. untuk mekanisme pembayaran tidak diatur

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k26/129809--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)