faq1:5k26:129809--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT di indonesia menjual softrware ke jepang, invoce sebesar 800ribu USD. ada hutang 300ribu, aturan perpajakan, apakah sijepang membayar harus dikuirangi utang dulu
Jawaban
sexcara perpajakan tidak diatur, dipajaki jika memang sudah dibayarkan penghasilannya. untuk mekanisme pembayaran tidak diatur
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k26/129809--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)