User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129806--08-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT A INDO pakai jasa iklan dari X Ltd USA. Pemabayaran menggunakan credit card milik karyawan, bukan milik perusahaan bahkan. nah jika ada pemotongan pajak, bagaimana mekanismenya> karena kalau dari credit cardnya tsb, harus langsung memotong senilai transaksinya/kontraknya saja. bagaimana potong pph nya?

Jawaban

sebenarnya pakai cc atau tidak, ini kembali ke wp, mekanisme pembayraan dikembalikan ke pihak yg bertransksi, DJP tidak mengatur. kita cukup tekankan, jika dalam transaksi tsb ada objek pph potput, maka pemotong harus potong pph. terserah nanti bagaimana mekanismenya. lalu, jika USA ada DGT, dan tidak ada BUT di indo, maka tidak ada potong samsek, cukup buat bupot 0%

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k26/129806--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)