User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129803--08-maret-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

“sy seorang WP OP dan juga alumni tax amnesty 1, Ijinkan sy bertanya beberapa pertanyaan ttg pps: 1. harta perolehan 2015 berupa uang tunai 30jt dan disetorkan kedalam tabungan rekening 2016, apakah harta Uang Tunai tersebut masuk pps skema 1? 2. tahun 2019 sy memiliki tabungan 50 juta dimana 30 juta merupakan hasil piinjaman Uang Tunai dari orang lain dan disetor ke dalam tabungan tersebut, apakah daftar utang diisi dengan kode 109 UTANG LAINNYA? 3. Setelah ikut pps 2022 -skema 1 total harta 6

Jawaban

“Bisa dijelaskan normatif sesuai UU HPP dan PMK-196/2021 saja ya Mba. 1. Harta yang diperoleh WP sejak 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA dapat diungkapkan melalui PPS kebijakan I (Pasal 2 PMK-196/2020). 2. Apakah maksud WP harta berupa tabungan ini mau diungkapkan melalui PPS Kebijakan II? Jika iya, maka tata cara pengisian daftar kode utang bisa mengacu ke lampiran B.2 PMK-196/2021. Jika tidak ada kode yang sesuai dengan kondisi WP maka WP bisa me

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k26/129803--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)