Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“Saya seorang pensiunan pegawai swasta. Pada saat pensiun, uang pensiun net (sudah dipotong pajak) yang diperoleh, saya simpan/belikan dalam bentuk emas. Untuk membiayai hidup se-hari2, saya jual emas tersebut sesuai kebutuhan. Pertanyaan : Apakah uang dari hasil penjualan emas tersebut (sumbernya dari uang pensiun) dikenakan pajak?”
Jawaban
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk salah satunya keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh stdtd UU HPP). Jadi atas keuntungan karena penjualan emas tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
NP