User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129798--08-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Saat ini saya akan beralih kerjaan ke suatu perusahaan luar negeri secara online (saya tetap tinggal di Indonesia). Saat ini perusahaan tersebut belum memiliki entitas di Indonesia (badan seperti PT. dsb). dan perusahaan tersebut tidak terbiasanya dengan aturan pajak di Indonesia. Saya sebagai karyawan perusahaan tersebut kan harus bayar pajak penghasilan PPh 21. pertanyaan saya: Apakah saya pribadi bisa bayar pajak saya sendiri atau bagaimana mekanise pemenuhan kewajiban perpajakan saya”

Jawaban

jika masih memenuhi kriteria sebagai SPDN sesuai pasal 2 PMK-18/2021 maka WPDN tersebut dikenai PPh atas penghasilan yang diterima termasuk pengasilan yang bersumber dari luar negeri. Jadi penghasilan dari luar negerinya dilaporkan dan diperhitungkan PPh-nya di SPT Tahunan bukan melalui mekanisme pemotongan PPh pasal 21. Jika ada pajak yang dipotong di luar negeri maka bisa dijadikan kredit pajak dengan pelaksanaan pengkreditan sesuai PMK-192/2018.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k26/129798--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)