faq1:5k26:129786--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
utk invoice tagihan dengan nilai diatas 5 juta dimn invoice ini ditujukan utk menagih pelanggan apakah invoice ini hrs dibubuhi materai saat menagih kepada pelanggab
Jawaban
Objek bea meterai sekarang ada pada pasal 3 UU 10 th 2020. Jika invoice tsb menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; maka seharusnya invoice tsb terutang meterai. Namun, bila invoicenya hanya menyatakan sejumlah uang dan tidak ada unsur penerimaan uang, maka bukan merupakan objek bea meterai.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k26/129786--08-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1