User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129779--08-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami ada eksport ke Ms. Ayako,Jepang. Dengan menggunakan jasa pengiriman Fedex dengan no AWB 7753 9580 3280, 7753 9580 3290, 7753 9580 3305. Pada saat kami akan upload E faktur ternyata ada keterangan harus mencantumkan no Aju dan No PEB yaitu 05010000011920211208003843 Setelah kami input tidak bisa karena ternyata dalam PEB atas nama PT Fedex Express Inernational. Kami mohon bantuan agar PEB tersebut dikembalikan atas nama PT Bukit Sari sehingga E faktur bisa kami upload.

Jawaban

Jelaskan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai PER-16/2021. Kalau tidak ada identitas WP di PEB-nya, berarti tidak bisa dilaporkan di SPT PPN WP. Karena dokumen PEB ini dokumen BC, konsultasikan ke BC dan coba dipastikan kembali ke lawan transaksi.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k26/129779--08-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)