faq1:5k26:129775--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bantu aku memahami kenapa kalo perempuan npwp pisah harta dgn pasangan statusnya dianggap TK0? https://twitter.com/mooniyy/status/1500764756244066308
Jawaban
secara umum berdasarkan UU PPh, Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah. (biasanya jika istri menghendaki untuk memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpi
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k26/129775--08-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1