User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129775--08-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bantu aku memahami kenapa kalo perempuan npwp pisah harta dgn pasangan statusnya dianggap TK0? https://twitter.com/mooniyy/status/1500764756244066308

Jawaban

secara umum berdasarkan UU PPh, Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah. (biasanya jika istri menghendaki untuk memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpi

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k26/129775--08-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1