User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129768--08-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph pasal 22, petani jual hasil pertanian ke badan biasa, bukan importir atau industri yang membeli bahan pertanian untuk keperluan industri atau eksportirnya.

Jawaban

Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. jika tidak memenuhi, tidak ada pemungutan pph pasal 22 nya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k26/129768--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)