Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
alao penghasilan dokter dari BPJS dan sudah mendapat bukti potong. Untuk pelaporan SPT masuk ke kolom mana ya kak? Lalu jika dokter mendapat pensiun dari taspen harus masuk ke kolom mana di spt 21? Terimakasih Itu berarti tinggal dimasukin di daftar bupot ama penghasilannya masuk ke induk doang kan ya?
Jawaban
Apabila penghasilan dokter dipotong pakai bukti potong 1721-VI (tidak final) masuknya ke penghasilan dari pekerjaan bebas. Jika WP menyelenggarakan pembukuan maka penghasilannya diisikan di 1770-I bagian A. Jika pakai norma maka diisikan di 1770-I bagian B dan kolom peredaran usaha bisa diisikan jumlah penerimaan bruto dari pekerjaan bebas yang diterima oleh WP. Untuk pensiun Taspen konfirmasi dulu, uang manfaat pensiun dibayarkan sekaligus (final) atau dibayarkan secara berkala (tidak final)
Dasar Hukum
–
Editor
NK