faq1:5k26:129681--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Min tax amnesty jilid dua ama satu sama ya min. Hasil tax amnestynya dimasukkan ke laba yang ditahan ? Itu gimana ya Mas/Mbak? Apakah nanti hanya tambahan hartanya saja yang dilaporkan dalam daftar harta SPT tahun 2022?
Jawaban
ada di PMK 196 2021 pasal 21 ayat 1 dan 2 ndra (1) Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca. (2) Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kur
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k26/129681--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)