faq1:5k26:129673--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#34Q: email Saya mau bertanya? Apa bila saya mempunyai npwp Dan hampir setahun sy sudah tidak bekerja Dan diphk jadi saya tdk Ada penghasilan sedangkan istri bekerja Dan npwp gabung sama punya suami,bagai Mana Cara lapor spt tahunannya. —– mas/mbak ini email tetapi terlalu luas, apa dijelaskan pelaporan spt secara umum atau apa ya?
Jawaban
#34A sampaikan pelaporan SPT secara umum aja. petunjuk pengisian SPT Tahunan OP bisa dilihat di lampiran PER-36/PJ/2015. untuk penghasilan istrinya, jika NPWPnya gabung dengan suami, dan penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja, dilaporkan di SPT Tahunan suami di bagian PPh Final penghasilan isteri dari satu pemberi kerja
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k26/129673--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)