faq1:5k26:129637--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada perubahan akte pendirian di januari 2022, dimana direktur nya berubah. namun sampe maret, direktur lama masih menandatangani fp. status bukan merupakan pegawai lagi. apakah perlu buat fp pengganti?
Jawaban
secara ketentuan, yang ditunjuk sebagai penandatangan fp adalah pejabat/pegawai. karena tidak memenuhi statsu tersebut mulai februari, maka untuk fp yang terlanjur diuplaod bisa dilakukan penggantian saja.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k26/129637--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)