User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129637--08-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada perubahan akte pendirian di januari 2022, dimana direktur nya berubah. namun sampe maret, direktur lama masih menandatangani fp. status bukan merupakan pegawai lagi. apakah perlu buat fp pengganti?

Jawaban

secara ketentuan, yang ditunjuk sebagai penandatangan fp adalah pejabat/pegawai. karena tidak memenuhi statsu tersebut mulai februari, maka untuk fp yang terlanjur diuplaod bisa dilakukan penggantian saja.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k26/129637--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)