User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129629--08-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

KMS kalau bukan PKP gimana lapornya?

Jawaban

SSP lembar ke 3 dilaporkan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (Pasal 8 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi. (Pasa

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k26/129629--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)