faq1:5k26:129591--08-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#7Q (email) tenaga kesehatan yang mendapat insentif nakes Covid-19 dari pemerintah, untuk insentif tersebut dilaporkan mandiri atau oleh rumah sakitnya? Lalu kalo mandiri, dilaporkan di bagian mana?
Jawaban
#7A Sesuai dengan PMK 239/2020 sttd PMK 83/2021 ada 2 fasilitas 1. Pembebasan pemotongan PPh 21 sesuai dengan pasal 7 (Masuk SPT Tahunan sebagai penghasilan, yang dibebaskan hanya pemotongannya saja. Pihak rumah sakit harus menyampaikan laporan realisasi dari pembebasan pemotongan PPh 21) 2. Fasilitas pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan pasal 11 huruf c (dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasil
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k26/129591--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)