User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129568--04-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

(email) Mohon bantuan arahan dan penjelasan mengenai perubahan UU PPN pada pasal 16B ayat (1a) dan penjelasannya dimana disebutkan bahwa Pajak Terutang Tidak Dipungut atau Dibebaskan dari pengenaan PPN diberikan terbatas pada tujuan huruf j : j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain: 1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh ralryat banyak; 2. jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada d

Jawaban

berdasarkan perubahan yang terjadi di UU PPN sttd UU CIKA menjadi UU HPP, klausul di pasal 4A ayat 2 huruf b mengenai barang kebutuhan pokok ini dihapuskan dan jadi mendapat fasilitas 07/08 kedepannya karena klausul barang kebutuhan pokok tadi sudah berpindah ke pasal 16B ayat 1a tentunya akan ada ketentuan teknis mengenai hal tersebut silakan ditunggu saja karena aturan ini baru berlaku per awal bulan depan.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k26/129568--04-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)