faq1:5k26:129566--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat siang, saya mau bertanya kalau terjadi lebih setor PPN (sudah bayar senilai 100juta namun ada tambahan dokumen PPN Input yang menyebabkan kurang bayar seharusnya 70 juta sehingga ada lebih setor 30 juta). Jika ingin melakukan pembetulan, angka yang ditaro dalam SPT Pembetulan (huruf B: PPN yang disetor pada masa pajak yang sama) itu senilai 100 juta (full amount yang dibayarkan) atau senilai yang ingin dikoreksi saja yaitu 30juta? Terima kasih
Jawaban
Pakai cara lampiran II per 29 2015 SPT kb dibetulkan jadi Kb lebih kecil
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k26/129566--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)