User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129566--07-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat siang, saya mau bertanya kalau terjadi lebih setor PPN (sudah bayar senilai 100juta namun ada tambahan dokumen PPN Input yang menyebabkan kurang bayar seharusnya 70 juta sehingga ada lebih setor 30 juta). Jika ingin melakukan pembetulan, angka yang ditaro dalam SPT Pembetulan (huruf B: PPN yang disetor pada masa pajak yang sama) itu senilai 100 juta (full amount yang dibayarkan) atau senilai yang ingin dikoreksi saja yaitu 30juta? Terima kasih

Jawaban

Pakai cara lampiran II per 29 2015 SPT kb dibetulkan jadi Kb lebih kecil

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k26/129566--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)