User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129561--04-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dasar awal pengenaan sistem pajak campuran (global schedular taxation) di Indonesia gimana ya??

Jawaban

ini sebenernya filosofis pertanyaannya karena lebih ke pembuat aturan. Cuman di indonesia itu memang mix antara global dan schedular taxation. Global itu distate di pasal 4 ayat 1 UU PPh terkait pengenaan asas world wide income dan schedular itu ada di pph 4 ayat 2 pph 15 dsb yaitu dikenakan pajak secara terpisah tergantung sumbernya dari mana (gak digabung di SPT tahunan dan biasanya bersifat final) bisa digali dulu keperluannya untuk apa pertanyaan itu kalau untuk karya tulis dan sejenisnya m

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k26/129561--04-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)