faq1:5k26:129561--04-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dasar awal pengenaan sistem pajak campuran (global schedular taxation) di Indonesia gimana ya??
Jawaban
ini sebenernya filosofis pertanyaannya karena lebih ke pembuat aturan. Cuman di indonesia itu memang mix antara global dan schedular taxation. Global itu distate di pasal 4 ayat 1 UU PPh terkait pengenaan asas world wide income dan schedular itu ada di pph 4 ayat 2 pph 15 dsb yaitu dikenakan pajak secara terpisah tergantung sumbernya dari mana (gak digabung di SPT tahunan dan biasanya bersifat final) bisa digali dulu keperluannya untuk apa pertanyaan itu kalau untuk karya tulis dan sejenisnya m
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k26/129561--04-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)