User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129557--04-maret-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Agent Bachtiar M Twitter Slmt siang, betul pada pasal 13 ayat 2a UU PPN dibuat satu faktur pajak gabungan atas seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka, hanya saja secara terknis pembuatan faktur pajaknya kami agak bingung krn ada penentuan DPP apakah harga jual/uang muka (misal DP 50%). Mhn solusinya https://twitter.com/sumarni_sie/status/1499254016291012613

Jawaban

Untuk DPP nya seharusnya memang disesuaikan dengan jumlah DP yang dibayar secara kas karena PPN nya hanya sebesar yang dibayarkan. Terkait dengan teknis pengisian di aplikasinya karena tentunya ngisi dulu semua BKP/JKP yang masuk dalam 1 FP gabungan itu kemudian nanti bisa klik uang muka dan nanti DPP nya disesuaikan saja dengan yang benar benar terutang pada masa pajak tsb.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k26/129557--04-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)