User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129554--07-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau kita mendapat invoice dari luar negeri dengan kurs USD dari perusahaan PMSE. Untuk penginputan nilainya dan konversi ke IDR di e-Faktur menggunakan tanggal sesuai di invoice atau tanggal saat pengkreditan ya?

Jawaban

Diinput dan dikreditkannya oleh pkp pembeli pakai kurs sesuai tanggal bukti pemungutannya ya bang. Ketentuan menyebutkan spesifik kurs pengkreditan PPN pmse tidak ada, tapi kita bisa mengacu ke ketentuan umum per-24/2012 bang terkait kurs fp kan adalah kurs KMK saat fp dibuat. Nah bukti pemungutan PPN pmse sendiri bisa dianggap dokumen yg dipersamakan dg fp asal memenuhi ketentuan per-12/2020, dan nanti kursnya mengikuti tgl bukti pemungutan tadi sebagai dok yg dipersamakan dg fp. Kurang lebih b

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k26/129554--07-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1