User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129505--07-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP ikut kebijakan 1, lalu ingin melakukan pembetulan SPT 2015, apakah bisa?

Jawaban

Bisa, selama belum dilakukan pemeriksaan (memenuhi ketentuan pasal 8 UU KUP-HPP).

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k26/129505--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)