faq1:5k26:129505--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ikut kebijakan 1, lalu ingin melakukan pembetulan SPT 2015, apakah bisa?
Jawaban
Bisa, selama belum dilakukan pemeriksaan (memenuhi ketentuan pasal 8 UU KUP-HPP).
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k26/129505--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)