faq1:5k26:129491--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN cuma-cuma bentuknya beda dengan di gratisin,
Jawaban
Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.(Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009)
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k26/129491--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)