User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129491--07-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN cuma-cuma bentuknya beda dengan di gratisin,

Jawaban

Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.(Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009)

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k26/129491--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)