faq1:5k26:129475--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dividen berasal dari luar negeri diterima op harus diinvestasikan nilainya sebesar apa
Jawaban
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negen yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k26/129475--07-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)