User Tools

Site Tools


faq1:5k26:129457--07-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya jika laporan keuangan non bursa terkendali di luar negeri periode pembukuannya Juli 2021-juni 2022, kemudian di 22 des 2021 ada pembagian dividen interim, pengisian laporan realisasi dividennya di tahun 2021 ya? kemudian pengisian laba setelah pajaknya diisi laba setelah pajak per tanggal berapa ya?

Jawaban

Untuk laporan realisasi bisa kita sampaikan sesuai PMK 18/2021 pasal 41 ayat 4. Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k26/129457--07-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)